Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Merina Elfian
"
Dalam perkara kepailitan, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian baik
melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ataupun perdamaian
setelah putusan pailit dijatuhkan. Dalam hal rencana perdamaian diajukan melalui
PKPU, maka setelah perdamaian tersebut disetujui dan dihomologasi oleh
Pengadilan Niaga maka putusan homologasi mengikat semua kreditor kecuali
kreditor separatis dan terhadap kreditor separatis tersebut diberikan kompensasi
sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara
langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 286 UUK-PKPU. Selama PKPU berlangsung, ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Merina Elfian
"
Dalam perkara kepailitan, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian baik melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ataupun perdamaian setelah putusan pailit dijatuhkan. Dalam hal rencana perdamaian diajukan melalui PKPU, maka setelah perdamaian tersebut disetujui dan dihomologasi oleh Pengadilan Niaga maka putusan homologasi mengikat semua kreditor kecuali kreditor separatis dan terhadap kreditor separatis tersebut diberikan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan sebagaimana ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library