Kebutuhan masyarakat akan tanah semakin meningkat. Sehubungan dengan itu akan meningkat pula kebutuhan akan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Karenanya diciptakan kegiatan pendaftaran tanah dan pendaftaran peralihan hak atas tanah. Peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan adanya akta jual beli yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT, akta tersebut dijadikan dasar pendaftaran pemindahan hak atas tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak baru. Seringkali dalam prakteknya, Notaris/PPAT dalam membuat Akta Jual Beli ... "
Kebutuhan masyarakat akan tanah semakin meningkat. Sehubungan dengan itu akan meningkat pula kebutuhan akan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Karenanya diciptakan kegiatan pendaftaran tanah dan pendaftaran peralihan hak atas tanah. Peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan adanya akta jual beli yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT, akta tersebut dijadikan dasar pendaftaran pemindahan hak atas tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak baru. Seringkali dalam prakteknya, Notaris/PPAT dalam membuat Akta Jual Beli ... "