Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Marsya Putri Andhara
"
Notaris sebagai Pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik tentu harus teliti terhadap dokumen-dokumen pendukung yang akan dipergunakan. Akta autentik memiliki kekuatan bukti yang lengkap atau sempurna dan memiliki kekuatan mengikat, serta telah mencukupi batas minimal alat bukti yang sah tanpa lagi diperlukan alat bukti lain dalam suatu sengketa hukum perdata. Masalah timbul ketika Notaris membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang didasari dengan kuasa menjual yang tidak dilegalisasi oleh Notaris. Akta tersebut dapat mengalami ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T54868
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library