Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Margaretha Dewi Kirana
"
Sertipikat pada hakikatnya merupakan alat bukti hak atas tanah yang kuat dan autentik. Dalam praktek seringkali terjadi adanya sertipikat ganda yang salah satunya disebabkan adanya cacad hukum administrasi karena sertipikat tidak dipetakan, diukur dan Kantor Pertanahan tidak memastikan siapa pemilik tanah, letak, batas, patok tanah, serta adanya kesengajaan yang dilakukan pihak tertentu untuk kepentingannya sendiri. Hal tersebut dapat dilihat sebagaimana dalam kasus yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 156/K/TUN/2005.
Sengketa sertipikat ganda ini timbul karena ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2012
T31901
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library