Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Marcellina Siti Nabila
">Tulisan ini menganalisis mengenai kedudukan
covernote dalam perjanjian kredit serta akibat adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh notaris sehingga terjadinya tindak pidana korupsi. Penulisan ini disusun dengan metode penelitian doktrinal. Covenote merupakan surat keterangan yang berisi janji-janji atau kesanggupan notaris dalam menyelesaikan tugasnya, terkait dengan persyaratan yang belum dipenuhi oleh para pihak untuk menerbitkan suatu akta. Dalam Undang-Undang tentang Jabatan notaris tidak ada aturan atau menyebutkan mengenai covernote. Keberadaan covernote muncul karena kebutuhan mendesak yang diperlukan oleh Bank yang menjadi pegangan sementara untuk melakukan perjanjian kredit. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value Untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor secara khusus memberikan kewenangan kepada notaris untuk membuat covernote. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya notaris harus berpedoman pada Undang-Undang jabatan Notaris dan juga Kode Etik Notaris. Dalam melakukan perbuatan hukum notaris bertanggung jawab terhadap semua yang dibuatnya. Apabila notaris melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang maka notaris dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahan yang dibuatnya baik secara administrasi, kode etik, perdata dan juga pidana. Dalam hal perbuatan notaris dapat merugikan keuangan negara maka notaris bisa dijerat degan tindak pidana korupsi.
This article analyzes the position of the covernote in the credit agreement and the consequences of abuse of authority by the notary resulting in criminal acts of corruption. This writing was prepared using doctrinal research methods. A covenote is a certificate containing the promises or commitment of a notary to complete his duties, related to the requirements that have not been fulfilled by the parties to issue a deed. In the Law on Notary Positions, there are no regulations or mentions regarding covernotes. The existence of the covernote arises because of the urgent need required by the Bank which is the temporary basis for carrying out credit agreements. Bank Indonesia Regulation Number 20/8/PBI/2018 concerning Loan to Value Ratio for Property Credit, Financing to Value Ratio for Property Financing, and Down Payments or Motor Vehicle Financing specifically authorizes notaries to make covernotes. In carrying out their duties and authority, notaries must be guided by the Law on Notary Positions and also the Notary Code of Ethics. In carrying out legal acts, the notary is responsible for everything he makes. If a notary commits an act that violates the law, the notary can be held responsible for the mistakes he or she makes both administratively, ethically, civilly and criminally. In the event that a notary's actions can harm state finances, the notary can be charged with criminal acts of corruption."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library