Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Mangindaan, Jeffry
"
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah wewenang tunggal pemerintah, sebagai konsekuensi pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Namun demikian, undang-undang membuka kemungkinan untuk diadakan kerja sama dengan badan lain (pihak swasta). Demikian juga, penyelenggaraan warung telekomunikasi diadakan dengan me1alui kerja sama, yaitu dengan. Perjanjian Kerja Sama (KS). PKS menimbulkan masalah hukum, karena pihak swasta berada dalam posisi yang sangat lemah. Posisi yang lemah ini di sebabkan karena PKS. dibuat secara baku dan karena pihak yang dihadapi adalah P.T. TELKOM ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20788
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library