Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Maman Suratman
"Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor OT.210/706/Kpts/9/ 1983 tanggal 27 September 1983 Pasal 1049 dan 1030 menetapkan tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Badan LITBANG Pertanian). Tugas tersebut adalah merabina dan melaksanakan penelitian dan pengembangan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan dan melaksanakan tugas tersebut Badan LITBANG Pertanian mempunyai fungsi : Merumuskan kebijaksanaan Menteri dan kebijaksanaan yang berhubungan dengan sektor ilmu dan teknologi dalam bidang pertanian, Melaksanakan kebijaksanaan Menteri di bidang penelitian dan pengembangan pertanian, Membina dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengembangan pertanian, Membina dan mengelola unit organik dan unit pelaksana teknis di bidang penelitian dan pengembangan pertanian, Mengamankan penyelenggaraan, pendayagunaan serta pengembangan dari semua unit organik dan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan LITBANG Pertanian, Menelaah dan mengevaluasi hasil, penyelenggaraan peneli_tian dan pengembangan serta keseluruhan dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan tugas Badan LITBANG Pertanian."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 1985
S15324
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library