Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Maman Surahman
"Penelitian ini membahas mengenai aspek akuntansi dan aspek perpajakan atas penghasilan jasa konstruksi PT Brantas Abipraya (Persero). Pembahasan pembahasan aspek akuntansi didasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 34 tentang Akuntansi Kontrak Kontruksi, dan PSAK Nomor 12 tentang Pelaporan Keuangan Mengenai Bagian Partisipasi Dalam Pengendalian Bersama Operasi dan Aset.Sedangkan Aspek perpajakan yang dibahas meliputi aspek Pajak Penghasilan (terutama PPh Badan) dan Pajak Pertambahan Nilai. Keseluruhan aspek perpajakan dibahas dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang KUP, Undang-undang PPh, Undang-undang PPN, Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 serta peraturan pelaksanaan di bawahnya. Penelitian dilaksanakan pada Kantor pusat PT. Brantas Abipraya (Persero) yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan Kavling 34 Cawang Jakarta Timur. Penelitian dimaksudkan untuk mengetahui bagimana kebijakan akuntansi atas jasa konstruksi, khususnya jasa konstruksi dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan atau pinjaman luar negeri, pada PT Brantas Abipraya (Persero) serta untuk mengetahui kebijakan Perusahaaan terhadap Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilainya. Penulisan karya akhir dilakukan dengan menggunakan penelitian studi kasus kualitatif dengan metode penelitian deskriptif. Untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan, digunakan data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh simpulan bahwa kebijakan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan kontrak dan beban kontrak PT Brantas Abipraya pada umumnya telah dilaksanakan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 34 mengenai Akuntansi Kontrak Konstruksi, namun demikian ditarik beberapa sub simpulan antara lain, yaitu: (1) perusahaan menganut asas konservatif dalam hal pengakuan eskalasi (penyimpangan dalam kontrak) dan klaim; (2) dalam melakukan joint venture, bentuk aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan adalah Pengendaliaan Bersama Operasi (Jointly Controlled Operations) baik secara integrated maupun secara job allocations (separated).Kebijakan Pajak Penghasilan Perusahaan dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Prosedur Pelaksanaan Pajak Penghasilan PT Brantas Abipraya (Persero) pada umumnya telah dilaksanakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, namun terdapat beberapa aspek yang belum diatur dan dimuat di dalam prosedur tersebut; penerapan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 pada prakteknya di lapangan masih sering menimbulkan kebingungan pada Perusahaan Konstruksi. Aktivitas joint operation (dalam akuntansi dikenal dengan joint venture) bukan merupakan subjek Pajak Penghasilan Badan. Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Perusahaan dapat disimpulkan sebagai berikut: Prosedur Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai PT Brantas Abipraya (Persero) pada umumnya telah dilaksanakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, namun terdapat beberapa aspek yang belum diatur dan dimuat di dalam prosedur tersebut. Simpulan lainnya menyebutkan bahwa faktor utama PT Brantas Abipraya cenderung selalu mengalami kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah karena sebagian besar penyerahan jasa konstruksi PT Brantas Abipraya dilakukan kepada Pemungut PPN atas proyek pemerintah dan belum memadainya peraturan pajak yang mengatur aspek Pajak Pertambahan Nilai joint venture. Hasil penelitian menyarankan kepada Praktisi dalam hal ini perusahan yang bergerak di bidang konstruksi agar melaksanakan kebijakan akuntansi pengakuan pendapatan eskalasi dan klaim sesuai dengan PSAK Nomor 34 mengenai Akuntansi Kontrak Konstruksi; memperbaiki prosedur pelaksanaan Pajak Penghasilan dan prosedur pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai. Saran yang penting untuk perusahaan konstruksi adalah agar melakukan rekonsiliasi dan ekualisasi antara omset menurut laporan keuangan dengan penyerahan kena pajak yang dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai setiap tiga bulan sekali. Saran kepada Pemerintah adalah agar menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai mekanisme pengkreditan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah dan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran PPh badan atas perusahaan yang melaksanakan proyek pemerintah yang dananya dibiayai oleh bantuan atau pinjaman luar negeri. Karena pengaturan mengenai aktivitas joint venture (khususnya jointly controlled operations) yang ada hanya berupa surat Direktur Jenderal Pajak, maka disarankan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk: menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Pelaksanaan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas aktivitas joint venture, khususnya aktivitas jointly controlled operations . Hasil penelitian juga menyarankan kepada akademisi dan peneliti selanjutnya untuk melakukan penelitian yang lebih terfokus kepada faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan antara pendapatan yang diakui di dalam laporan keuangan denga penyerahan kena pajak yang dilaporkan di dalan SPT Pajak Pertambahan Nilai."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2008
T24537
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Maman Surahman
"Dalam dunia usaha saat ini, penggunaan Surat Berharga Komersil biasa dilakukan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan jangka pendek untuk menambah modal kerja perusahaan. Skripsi ini membahas tiga hal, yaitu: (1) bagaimana tanggung jawab hukum para pihak dalam transaksi Surat Berharga Komersial; (2) apakah Trade Confirmation of Promissory Notes dapat dianggap sebagai novasi; dan (3) apakah Surat Berharga Komersial telah daluwarsa.
Hasil penelitian dengan metode deskriptif ini menunjukkan bahwa: (1) ) tanggung jawab hukum para pihak dalam transaksi Surat Berharga Komersial melekat pada masing-masing pihak sesuai kapasitasnya; (2) Trade Confirmation of Promissory Notes tidak dapat dianggap sebagai novasi. Issuer masih terkait dan bertanggung jawab atas utang-piutang dalam perikatan dasar, sehingga investor masih mempunyai hak tagih atas utang-piutang tersebut; dan (3) Surat Berharga Komersial telah daluwarsa, namun perikatan dasarnya belum daluwarsa. Oleh karena itu, issuer masih bertanggung jawab atas utang piutang, sehingga investor masih dapat melakukan penuntutan atas utang-piutang.

In present business world, the usage of commercial paper commonly perfomed to obtain short term financing facility in addition of corporate working capital. This thesis discusses three issues, namely: (1) how the legal responsibility of the parties in commercial paper transactions, (2) whether the Trade Confirmation of Promissory Notes can be considered as a novation, and (3) whether the Securities Commercial has expired.
The results of this descriptive method reaserch showed that: (1) the legal responsibilities of the parties in commercial paper transactions are attached to each party according to its capacity, (2) Trade Confirmation of Promissory Notes should not be construed as a novation. Issuers are still relevant and responsible for the debts of the underlying agreement, so that investor still have the right to bill for these debts, and (3) Commercial paper has expired, but the underlying agreement has not expired. Therefore, the issuer is still liable for debts, so that investors can still make the prosecution of debts.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1293
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library