Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Maha, T.S.
" Di lingkungan Peradilan Militer dikenal adanya Perwira penyerah Perkara (PAPERA), yaitu perwira ABRI yang ditunjuk dan diberi wewenang menyerahkan perkara pidana anggotanya kepada Mahkamah/Pengadilan yang berwenang. Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pangab) adalah Papera Tertinggi terhadap tersangka anggota ABRI dan atau mereka yang dipersamakan menurut ketentuan undang-undang. Sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 1 Darurat Tahun 1958, yaitu UU No. 6 Tahun 1950, sepanjang mengenai pemeriksaan permulaan, segala sesuatu dipusatkan pada Jaksa Tentara, dan semua pejabat-pejabat lain yang ... "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
T36437
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library