Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
M. Salman Al-Faris
"
Persekongkolan usaha untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 23 Undang-undang Persaingan Usaha. Pasal 23 melarang pelaku usaha untuk bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan. Rahasia perusahaan adalah properti dari perusahaan yang tidak boleh dicuri, dibuka atau dipergunakan oleh orang lain tanpa seizin pihak perusahaan yang bersangkutan.Di dalam industri musik label secara umum, kontrak antara artis dengan perusahaan rekaman adalah private dan ...
"
2009
S26218
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library