Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
M. Sabran
"
Pemberdayaan Kembali Nagari Mengacu UU No.22/1999, merupakan penerapan kembali nagari, sesuai dengan sistem pemerintahan nagari dan administrasi yang pernah berlaku. Pemerintahan nagari sesuai dengan norma-norma adat Minangkabau dan pemerintahan nagari mempunyai suatu wilayah kesatuan masyarakat hukum adat yang otonom merupakan kesatuan masyarakat hukum. Untuk mengatur dan mengurus kepentingan kehidupan masyarakat sendiri mempunyai pemerintahan sendiri, dan ditaati oleh penduduk berwibawa, legitimasi masyarakat. Pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi `pembagian daerah Indonesia alas dasar besar kecil dengan ...
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2000
T11493
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library