Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Linda Angka Widjaja
"
Sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Pembuatan perjanjian perkawinan sepanjang perkawinan hanyalah perjanjian yang dibuat untuk merubah perjanjian perkawinan yang telah ada. Namun ternyata telah terjadi perkembangan di dalam masyarakat, dimana perjanjian perkawinan dapat dibuat sepanjang perkawinan, walaupun perkawinan dilangsungkan tanpa membuat perjanjian perkawinan. Hal tersebut ternyata dari adanya perjanjian perkawinan yang dibuat berdasarkan Fenetapan Pengadilan Negeri ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37775
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library