Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lilyk Happy Priyamsari
" Dalam perjanjian penitipan barang tidak dibenarkan menuntut si penitip barang untuk menjunjukkan bukti bahwa memang dialah pemilik barang yang sah. Tetapi dalam praktek penimhunan peti kemas pada Divisi Usaha Terminal Peti Kemas dituntut bukti-bukti berupa D/0 (Delivery Order) asli, identitas diri/surat kuasa dan perhitungan-sewa penumpukan dan gerakan. Di dalam perjanjian penitipan barang itu juga ditetapkan bahwa barang yang dititipkan harus dikembalikan kepada orang yang menitipkan seketika apabila dimintanya sekalipun dalam perjanjian telah ditetapkan suatu waktu ... "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library