Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Lilis Nury Soeharso
"
Lembaga perkawinan adalah suatu lembaga yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari perilaku kehidupan manusia sehari-hari. Pada prinsipnya suatu perkawinan baru berakhir apabila salah satu dari pasangan suami isteri meninggal dunia. Agama Islam tidak mengikat mati suatu perkawinan tetapi tidak pula mempermudah perceraian. Salah satu yang dapat menyebabkan perceraian adalah riddah. Apabila kedua suami isteri itu atau salah satunya saja keluar dari agama Islam (riddah), sementara dalam pernikahannya itu belum melakukan hubungan badan, maka ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20438
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library