Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Layosibana Akhirun
"
Kendari sebagai daerah otonom dituntut harus mampu memenuhi kebutuhan air bersihnya sendiri. Dalam kewajiban pemenuhan air bersih untuk masyarakat melimpahkan tanggung jawab tersebut kepada PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). PDAM Kota Kendari sebagai penyedia air bersih tidak mampu mencukupi kebutuhan air bersih masyarakat. Dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Kendari, Tahun 2021 Cakupan layanan air bersih yang dibuat Pemerintah Kota Kendari melalui sistem perpipaan dan sistem non perpipaan hanya 35,80 %. Selain itu target ...
"
Depok: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library