Pemeriksaan pajak merupakan konsekuensi logis dari pemberlakuan sistem self assesment. Pemeriksaan sekaligus menjadi sarana ideal untuk memastikan negara mendapatkan bagian pemajakan yang adil dari tingginya porsi transaksi lintas batas negara. Momentum penandatanganan komitmen pertukaran informasi alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau Country by Country Reporting (CbCR) diyakini peneliti merupakan saat yang tepat untuk merekontruksi kebijakan pemeriksaan pajak sebagai upaya penanggulangan penghindaran pajak utamanya transfer pricing pada perusahaan penanaman modal asing. ... "