Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Kristiono Utama
"
ABSTRAK
Diseluruh negara di dunia yang telah memiliki Hukum Persaingan Usaha, praktek
persekongkolan merupakan pelanggaran yang sangat sulit untuk dibuktikan. Hal
ini dikarenakan dalam penanganan kasus-kasus persekongkolan pada umumnya
para penegak Hukum Persaingan Usaha kesulitan untuk menemukan bukti-bukti
langsung (direct evidence), mengingat pada umumnya perjanjian untuk
bersekongkol tidak berupa perjanjian tertulis. Menyikapi permasalahan ini,
muncul praktek-praktek pembuktian persekongkolan tender dengan indirect
evidence oleh berbagai penegak Hukum Persaingan Usaha di negara-negara dunia.
Pada prakteknya di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
bergantung kepada adanya indikasi komunikasi ...
"
Universitas Indonesia, 2012
S43139
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library