Kegiatan penyaluran dana melalui kredit terhadap masyarakat, dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian, sehingga terdapat suatu alat bukti bagi pihak bank sebagai kreditur ataupun bagi nasabah sebagai debitur. Dalam praktik perbankan mengenai 2 (dua) bentuk perjanjian kredit yakni perjanjian kredit dibawah tangan yaitu suatu tulisan atau perjanjian yang dibuat dan ditanda tangani oleh para pihak dan perjanjian kredit secara notariil yaitu perjanjian kredit yang dibuat di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, dalam hal ini ... "