Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kembaren, Arnold Salaba
" Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk membentuk peraturan daerah dalam rangka menjalankan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dalam membentuk suatu peraturan daerah, peraturan daerah tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Apabila bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka peraturan daerah tersebut dapat dibatalkan oleh pemerintah. Seringkali peraturan daerah yang telah diundangkan bertentangan dengan kepentingan umum dan pada akhirnya dibatalkan oleh pemerintah. keseragaman pemahaman dari konsep kepentingan umum, baik pusat maupun ... "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56871
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library