Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Justine Kael Tanady
"
Asuransi Peer to Peer (P2P) didefinisikan sebagai sistem pengelolaan dana yang dilakukan secara bersama di antara sekelompok individu yang berlandaskan asas kepercayaan di antara semua pihak dimana individu-individu tersebut akan menanggung risiko di bawah nilai ambang batas tertentu dan sisanya dapat ditanggung oleh pihak (re)asuransi mengingat adanya keterbatasan kapabilitas membayar individu dalam menanggung risiko. Risiko komunitas asuransi P2P akan dibagikan diantara partisipan dengan menggunakan conditional mean risk sharing rule. Risiko tiap individu akan diperhitungkan dan ...
"
Depok: Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library