Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Joseph Halim
"
Indonesia menuntut sebagian landas kontinen di antara Indonesia dan Australia yang meliputi Celah Timor. Celah Timor ini dibatasi oleh garis equidistant (sama jarak,) dari garis pantai kedua negara berdasarkan Konvensi Hukum Laut (yang kemudian menjadi Konvensi Hukum Laut P.B.B, tahun 1982).
Australia menuntut landas kontinennya berlanjut hingga mencapai poros palung Laut Timor, yang merupakan kelanjutan alamiah dari kontinen Australia. Tuntutan ini diajukan sesuai dengan Hukum Internasional Umum darv Perjanjian Indonesia-Australia tahun 1972.
Untuk menyelesaikan perselisihan ini, Indonesia ...
"
1998
MJPK-1-1-JanJuni1998-86
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library