Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Jessica Jasmin
"
Perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan seseorang
selalu menuntut adanya pertanggungjawaban atas kerugian
yang diderita pihak lain. Perbuatan melawan hukum
menimbulkan perikatan diantara para pihak yaitu pelaku
perbuatan melawan hukum mempunyai kewajiban untuk membayar
ganti kerugian yang ditimbulkan karena kesalahannya dan
bagi pihak yang dirugikan mempunyai hak untuk menuntut
ganti rugi. Masalah ganti rugi sebagai akibat dari
perbuatan melawan hukum, dalam KUHPerdata tidak diatur
secara sempurna. Pasal 1365 KUHPerdata menentukan kewajiban
pelaku perbuatan melawan hukum untuk membayar ganti rugi
namun tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai ...
"
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Indonesia], 2008
S22362
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library