Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Jelly Intan Tarianti
"
Sudah lazim dalam praktek di masyrakat, terjadinya perikatan sewa di tuangkan dalam suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis. Perjanjian tersebut dibuat tertulis untuk kepastian hukum diantara para pihak yang membuat perjanjian. Dalam membuat kesepakatan suatu perjanjian tidaklah mudah, karena tujuan dan maksud para pihak berbeda satu dengan lainnya. Dalam perkembangannya, klausula perjanjian, khususnya perjanjian sewa kendaraan, dibuat dalam kontrak baku. Tujuannya adalah untuk mempermudah pelaksanaan perjanjian dan mempersingkat waktu. Pihak perusahaan penyewaan mobil sudah menyediakan ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21198
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library