Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Ita Zaleha Saptaria
"
Notaris adalah pejabat umum yang oleh Undang-Undang diberikan kewenangan dan kepercayaan dari masyarakat untuk menjalankan sebagian kekuasaan Negara untuk membuat alat bukti tertulis yang otentik dalam bidang hukum perdata. Akta otentik yang dibuat oleh Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna serta memberikan kepastian hukum. Apabila Notaris tersebut dalam menjalankan jabatannya ternyata diketahui melakukan pelanggaran, kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi kliennya, maka Notaris tersebut berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Sanksi Notaris diatur ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27493
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library