Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Irma Devita Purnamasari
"ABSTRAK
Konsep kerjasama bagi hasil di bidang agrobisnis
merupakan suatu konsep yang lahir karena adanya asas
kebebasan berkontrak yang dianut dalam Buku III KUHPerdata.
Konsep kerjasama bagi hasil ini merupakan suatu pola
kerjasama dibidang pengembangan agrobisnis, antara
perusahaan Pengelola agrobisnis dengan Investor. Pihak
Pengelola agrobisnis memiliki usaha di atas tanah milik
sendiri maupun secara sewa, untuk menyelenggarakan usaha
pengembangan agrobisnis, dan menarik para Investor untuk
menanamkan modalnya pada usaha tersebut melalui paket-paket
kerjasama bagi hasil untuk jangka waktu yang telah
ditetapkan. Pada saat berakhirnya jangka waktu yang
ditentukan, para Investor tersebut mendapatkan pengembalian
berupa modal pokok yang telah ditanamkan ditambah dengan
pembagian keuntungan dari hasil bersih penjualan. Pada
pembahasan kasus PT. QURNIA SUBUR ALAM RAYA, seluruh resiko
yang ada selama masa Perjanjian, kecuali resiko karena
force majeur, ditanggung oleh Pengelola agrobisnis; dalam
arti Pengelola tetap berkewajiban untuk mengembalikan modal
pokok yang ditanamkan oleh para Investor walaupun apabila
usaha kerjasama tersebut ternyata mengalami kerugian. Keadaan tersebut mendudukkan Perjanjian Kerjasama Bagi
Hasil di bidang agrobisnis ini sesungguhnya lebih condong
pada Perjanjian Kredit, dibandingkan Perjanjian Kerjasama,
karena adanya ketetapan mengenai jangka waktu yang pasti,
bunga, resiko sepihak, kedudukan Investor yang hanya selaku
pelepas uang dan kewajiban Pengelola untuk pengembalian
modal pokok pada akhir masa perjanjian. Investor dalam hal
ini juga memiliki kedudukan yang sangat lemah, karena tidak
memiliki jaminan apapun dalam melepaskan uangnya. Padahal,
apabila Investor sesungguhnya adalah kreditur, jaminan
adalah salah satu unsur mutlak untuk menerima pengembalian
"piutangnya". (IDP)."
2002
T36805
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irma Devita Purnamasari
"Konsep Build Operate and Transfer (BOT) merupakan suatu konsep yang lahir karena adanya asas kebebasan berkontrak yang dianut dalam Buku III KUHPerdata. Konsep BOT ini merupakan suatu pola kerjasama antara pemilik tanah dengan developer dimana pemilik tanah menyerahkan tanah miliknya kepada pihak developer untuk dibangun berbagai sarana baik yang bersifat infrastruktur dan menyangkut hajat hidup orang banyak maupun yang bersifat komersial. Sebagai imbalan dalam melaksanakan pembangunan tersebut, pihak developer menerima hak istimewa untuk mengelola bangunan tersebut, termasuk memperoleh hak-hak yang timbul dari hak pengelolaan tersebut dengan jangka waktu antara 20 sampai 25 tahun. Setelah jangka waktunya berakhir, hak pengelolaan tersebut dikembalikan kepada pemilik tanah. Untuk menambah modal yang ada, developer mengalami kesulitan dalam masalah jaminan yang disyaratkan karena developer bukan merupakan pemilik dari tanah dan bangunan tersebut. Dengan demikian maka developer hanya dapat membebani tanah dan bangunan tersebut dengan ijin dari pemilik tanah. Cara lain yang dapat ditempuh oleh developer dalam menjaminkan obyek BOT tersebut adalah dengan menggunakan cessie sebagai jaminan (zekerheidscessie) atas hak-hak tagihan yang dimilikinya, seperti hak untuk menerima uang sewa, dan hak atas keuntungan yang diharapkan. Disamping itu, developer juga dapat mengalihkan hak untuk mengelola obyek BOT tersebut kepada bank atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh bank, dengan menggunakan "Perjanjian Pengalihan Hak Alas Pengelolaan ", yang dapat ditunjang dengan adanya "Akta Pernyataan". (IDP)"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20732
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irma Devita Purnamasari
Bandung: Kaifa, 2015
346.052 IRM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library