Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Indriastuti Setyorini
"
Undang-undang menentukan, seorang PPAT hanya boleh menanda tangani akta jual beli setelah kepadanya diserahkan fotocopy bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang menjadi kewajiban penjual dan pembeli dengan menunjukkan aslinya. Dengan ketentuan denda sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) bagi PPAT yang melanggarnya. Karena kekurangpahaman para pihak mengenai tata cara pembayaran pajak, dan karena adanya kekhawatiran jual belinya gagal dilaksanakan, para pihak biasanya menunda ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16647
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library