Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Purba, Indra Setiawan
"Merek telah menjadi komponen penting dalam dunia pemasaran. Di tengah banyaknya jumlah produk yang ditawarkan produsen dan derasnya informasi, merek menciptakan perbedaan suatu produk dengan produk lainnya. Merek menjadi sama mahalnya dengan komoditas yang dilekatinya. Dengan merek, perusahaan mampu melepaskan diri dari kurva penawaran-permintaan sehingga dapat menciptakan keungulan kompetitif berkelanjutan (sustainable competitive Advantage).
Krisis ekonomi telah menyebabkan penurunan daya beli masyarakat dan masuknya barang-barang dengan harga murah masuk ke dalam negeri. Hal ini menyebabkan terjadinya tekanan yang cukup keras terhadap industi otomotif yang sebagian besar suku cadangnya masih diimpor dari luar negeri.
Produsen sepeda motor Honda sebagai pemimpin pasar yang belum tertandingi juga menghadapi tekanan dengan turunnya daya beli masyarakat dan datangnya berbagai merek baru yang ada di pasar dengan harga yang relatif lebih murah.
Memasuki era globalisasi, merek akan menjadi sangat penting karena atributatribut lain dari kompetisi, seperti atribut produk, biasanya relatif murah ditiru. Untuk itu agar suatu persahaan dapat terus bersaing, intangible asset-nya seperti ekuitas merek perlu dikelola secara terus-menerus. Hal tersebut mendorong peneliti untuk mengetahui kekuatan element ekuitas merek Honda sebagai pemimpin pasar di tengah perubahan yang sedang terjadi.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, dimana data diperoleh melalui survei. Jenis penarikan sampel yang digunakan adalah nonprobabilistic sampling dengan teknik penarikan sampeI quota sampling, dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 200 responder. Data yang di dapat dalam penelitian ini kemudiaan disusun untuk menjawab permasalahan penelitian yang berkaitan dengan ekuitas merek sepeda motor Honda.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa bila dilihat dari ekuitas mereknya, posisi merek Honda saat ini masih cukup kuat. Hasil dari pengukuran top of mind diperoleh Honda menempati peringkat pertama. Hasil pengukuran persepsi kualitas memberikan hasil yang cukup baik, dimana hampir seluruh dimensi kualitas mendapatkan kesan yang baik. Hanya saja, untuk beberapa dimensi seperti kemudahan perawatan mendapat hasil yang kurang begitu baik.
Hasil pengukuran loyalitas merek menunjukkan bahwa konsumen menyukai merek Honda sebesar 76,5%, adapun konsumen yang merasa puas menggunakan Honda sebanyak 76%. Akan tetapi tingkat pelanggan setia relatif lebih rendah, yaitu hanya sekitar 12% saja. Kelompok terbesar pengguna Honda adalah kelompok yang membeli Honda hanya karena faktor kesukaan (liking the brand).
Hasil pengukuran persepsi pengguna sepeda motor Honda terhadap masuknya sepeda motor dengan harga murah (mocin) menunjukkan bahwa responden masih menyatakan ragu-ragu untuk beralih ke merek lainnya. Responden yang menyatakan setuju dan sangat setuju untuk berpindah sebesar 27%. Kondisi demikian merupakan ancaman bagi produsen Honda. Hasil analisis aset merek lainnya seperti slogan Honda menunjukkan hasil yang cukup baik.
Asosiasi-asosiasi yang terkait dengan Honda yang menunjukkan hasil yang baik, pengukuran tertinggi ditempati oleh produk Jepang, irit BBM, dan jaringan servis luas. Adapun hasil pengukuran yang kurang menunjukkan hasil yang kurang baik terdapat pada keterjangkauan harga dan variasi model.
Produsen Honda hendaknya melakukan revisi terhadap kebijakan harga dengan menciptakan harga yang lebih kompetitif dari harga jual maupun suku cadang, serta terus meningkatkan pelayanan pemeliharaan kepada konsumennya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12085
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Setiawan
"ABSTRAK
Krisis moneter telah menurunkan pasar industri otomotif hingga lebih dari 20% dibandingkan sebelum krisis moneter. Namun pada tiga tahun terakhir pergerakan pasar pada industry otomotif ini telah menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan. Industri otomotif ini mengalami peningkatan sebesar 6.14% pada periode 2001-2002 dan meningkat sebesar 11.32% pada periode 2002-2003. Peningkatan pangsa pasar industri otomotif ini, juga diikuti oleh peningkatan jumlah pemain dalam industri ini. Pada saat ini terdapat 17 ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk) dengan 28 merek mobil. Banyaknya ATPM dan merek mobil ini akan membuat persaingan dalam industri otomotif ini menjadi sangat ketat. Kondisi seperti ini menyebabkan para pemain dalam industry otomotif harus memberikan kualitas produk yang terbaik dan kualitas pelayanan yang profesional untuk konsumen.
Pada saat ini kepuasan pelanggan (customer satisfaction) telah menjadi indikator yang sangat penting. Meskipun demikian masih banyak perusahaan yang kurang memberikan perhatian terhadap kepuasan pelanggan. Oleh karena itu, perusahaan harus dapat berusaha secara unggul agar dapat meraih sukses di dalam kompetisi global, dimana konsumen memiliki pilihan yang semakin banyak dan kekuatan tawar menawar (bargaining power) yang semakin kuat. Perusahaan yang berfokus pada kepuasan pelanggan akan memenangkan persaingan karena mereka bisa memberikan nilai yang unggul kepada pasar sasarannya.
Untuk mengetahui apakah perusahaan telah memberikan kepuasan yang tinggi kepada pelanggannya, dibutuhkan suatu penelitian mengenai tingkat kepuasan pelanggan. Informasi yang dihasilkan dalam penelitian ini dapat digunakan untuk mengetahui kebutuhan dan tingkat kepuasan pelanggan serta sebagai bahan masukan dalam penyusunan strategi peningkatan kepuasan pelanggan dan kinerja perusahaan secara umum.
PT Astra Daihatsu Motor merupakan salah satu divisi otomotif PT Astra Intemasional Tbk yang memproduksi dan menjual kendaraan Daihatsu, komponen dan bisnis lainnya yang berhubungan dengan merek Daihatsu. PT Astra Daihatsu Motor memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan kualitas produk dan pelayanan yang terbaik kepada pelanggannya. Komitmen terhadap kualitas tersebut dituangkan dalam dimensi kualitas produk, kualitas pelayanan purna jual dan jaringan penjualan yang luas dimana ketiga dimensi tersebut selalu berorientasi pada kepuasan pelanggan.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif tentang tingkat kepuasan pelanggan dan analisis strategi dalam upaya untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelanggan sudah cukup puas terhadap kualitas produk dan proses pengirimannya, yang disurvai melalui DVSDS (Daihatsu Vehicle Sales and Delivery Survey), yang tercermin dari nilai CSI sebesar
78.94. Sedangkan untuk kualitas pelayanan purna jual, yang disurvai melalui DPSS (Daihatsu Parts and Service Survey), menyatakan bahwa pada umumnya pelanggan Daihatsu sudah cukup puas dengan produk dan pelayanan yang diberikan perusahaan dengan nilai CSI sebesar 77.59. Namun nilai tersebut masih berada dibawah yang ditargetkan oleh perusahaan yaitu 80, sehingga perusahaan masih harus meningkatkan nilai pencapaian tersebut.
Pada survai DVSDS terdapat empat elemen kepuasan pelanggan yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi (nilai CSI diatas 80) yaitu keramahan dan kesopanan wiraniaga, lokasi ruang pamer, keseluruhan penanganan wiraniaga, pengetahuan dan penjelasan wiraniaga tentang produk. Sedangkan elemen yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan terendah adalah penjelasan jaminan/garansi, penjelasan dan demonstrasi peralatan pada kendaraan, penjelasan tentang bengkel dan suku cadang. Sedangkan tiga elemen terpenting menurut pelanggan adalah keseluruhan penanganan wiraniaga, keramahan dan dan kesopanan wiraniaga dan ketepatan janji wiraniaga selama proses penjualan.
Pada survey DPSS terdapat enam elemen kepuasan pelanggan yang memberikan tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi (nilai CSI diatas 80) yaitu lokasi bengkel, ketuntasan perawatan/ perbaikan saat pertama kali masuk bengkel, keramahan dan kesopanan petugas bengkel, kenyamanan dan kebersihan bagian bengkel dan suku cadang, penampilan petugas bengkel, perhatian petugas bengkel terhadap keluhan. Sedangkan elemen yang dianggap memberikan kualitas yang kurang baik adalah kecepatan penyelesaian pekerjaan, penjelasan petugas bengkel mengenai jaminan pekerjaan, kewajaran harga suku cadang asli dibandingkan dengan kualitas suku cadang bergaransi, kebersihan kendaraan setelah perawatan / perbaikan, kewajaran ongkos kerja dibandingkan dengan kualitas yang bergaransi. Selain itu tiga elemen terpenting yang mempengaruhi kepuasan pelanggan adalah perhatian petugas bengkel terhadap keluhan / kebutuhan pelanggan, kecepatan penyelesaian pekerjaan, dan penjelasan petugas bengkel tentang perawatan / perbaikan yang akan dilakukan dan biayanya.
Untuk dapat meningkatkan kepuasan pelanggan PT Astra Daihatsu Motor menerapkan strategi-strategi yang berkaitan dengan strategi pengembangan produk, strategi pemasaran, dan strategi peningkatan image dari Daihatsu. Strategi-strategi tersebut temyata mampu meningkatkan nilai CSI pada periode berikutnya. Peningkatan tersebut harus ditunjang oleh usaha dalam mencapai target yang lebih baik.
"
2004
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Setiawan
"Pengertian Pemborongan Pekerjaan yang diberikan oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata sudah tidak memenuhi kebutuhan akan kepastian hukum para pihak dalam perjanjian. Pengertian tersebut lebih mencerminkan pemborongan pekerjaan sebagai perjanjian sepihak, bukan sebagai perjanjian timbal balik. Hal ini akhir nya menimbulkan kerugian bagi para pihak yang terlibat perselisihan atas dasar perjanjian pemborongan pekerjaan. Salah satu peraturan perundang-undangan yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perse lisihan adalah Undang undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Undang undang No. 4 Tahun 1998 bertujuan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang hendak menyelesaikan perselisihan atas dasar perjanjian. Bila pemborongan pekerjaan mendapat pengertian yang lebih baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka akan mempermudah para pihak yang hendak menggunakan aturan-aturan dari Undang undang No.4 Tahun 1998 untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi dalam perjanjian tersebut. Misalnya dalam hal seorang pemborong bangunan berdasarkan perjanjian pemborongan bangunan hendak menuntut pemenuhan atas haknya kepada yang memborongkan, maka pihak pemborong tersebut dapat menggunakan aturan-aturan dari Undang undang No. 4 tahun 1998 yang jelas lebih menguntungkan bagi diri nya ketimbang harus menyelesaikan perselisihan menggunakan aturan dari Hukum Acara Perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21005
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Setiawan
"Alat penukar kalor (heat exchanger) mempunyai peran yang sangat penting dalam dunia industri, khususnya pada industri minyak dan gas bumi. Alat penukar panas ini berfungsi untuk menaikkan suhu fluida yang lebih rendah dan atau mendinginkan suhu fluida yang lebih tinggi. Di Santan Terminal, salah satu gathering station milik Chevron Indonesia Company, alat penukar kalor unit HE-7 digunakan untuk memberikan panas awal pada hydrocarbon C4+ dalam proses kondensat depropanizer, dengan mengambil panas dari hot oil system menggunakan Terminol 55 sebelum dilakukan pemprosesan lebih lanjut. Untuk mempertahankan kinerja alat penukar kalor unit HE-7, dilakukan penelitian dengan memodifikasi sistem kerja feeder pump yang ada pada proses proses kondensat depropanizer tersebut, sehingga tingkat kinerja alat penukar panas dapat dipertahankan pada nilai efesiensi yang diharapkan.

Heat exchanger has a very important role in the industrial world, especially in oil and gas industry. Heat exchanger serves to raise the fluid temperature which is lower and / or cool the fluid temperature wich is higher. At Santan Terminal, one of the gathering station owned by Chevron Indonesia Company, the unit heat exchangers HE-7 is used to provide initial heat to the hydrocarbon C4+ in the process condensate depropanizer, by taking heat from the hot oil system using Terminol 55 prior to further processing. To maintain the performance of the unit heat exchanger HE-7, research done by modifying the feeder system of pump work in the process of the condensate depropanizer, so the heat exchanger performance can be mantain at expected effeciency number. "
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2011
S369
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Setiawan
"ABSTRAK
Dengan semakin menipisnya cadangan enerji yang ada di bumi kita ini, hanya ada
dua pilihan untuk tetap melanjutkan kehidupan generasi berikutnya yaitu dengan
menciptakan sumber enerji baru atau dengan menggunakan enerji yang sudah ada
dengan sehemat mungkin. Tulisan ini akan membahas penggunaan enerji yang
lebih efisien, khususnya pada teknologi pengkondisian udara di bangunan. Hal ini
dikarenakan pada sebuah bangunan, 60% penggunaan energinya diperuntukkan
sistem pengkondisian udara. Oleh karena itu pada masa perancangan bangunan,
biasanya sudah dirancang sistem pengkondisian udara yang seefektif mungkin.
Namun hal ini perlu dibuktikan agar sistem yang terpasang pada bangunan sesuai
dengan yang direncanakan pada tahap perancangan, yaitu dengan melakukan
Testing and Commissioning.

ABSTRACT
With the diminishing energy sources in this planet, we have only two choices to
continue the existence of the next generation: By making new energy sources or
by using the existing energy as efficient as possible. This writing will discuss
about a more efficient way to use energy, especially in the building?s air
conditioning technology. This is because in a building, there is at least 60% of the
energy used for the air conditioning systems. That?s why people usually design
the most efficient air conditioning system at the design stage. However, we must
prove that the existing air conditioning system is exactly the same with what the
design said, or perhaps better, by doing Testing and Commissioning.
"
Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2012
S42899
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Setiawan
"Sejak diberlakukannya Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Pasal 70 UU OJK dinyatakan bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU OJK. Dengan demikian, kewenangan OJK dalam penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal, masih diatur berdasarkan ketentuan pada Pasal 101 UUPM di mana Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan proses penyidikan bahkan kewenangan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal ke tahap penyidikan. Kemudian, sejak diundangkannya UU OJK, penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari pegawai Bapepam dan LK tidak dapat lagi menjadi penyidik di OJK mengingat dalam UU OJK disebutkan bahwa penyidik OJK berasal dari Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di OJK. Berkaitan dengan hal-hal tersebut, terdapat tantangan dalam penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal yang dilaksanakan oleh OJK, diantaranya terkait dengan kriteria terhadap kewenangan OJK dalam melanjutkan dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal sebagaimana diatur pada Pasal 101 UUPM dan penjelasannya, serta penegakan hukum dalam proses penyidikan oleh penyidik OJK yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di OJK. Menarik untuk diteliti lebih lanjut dengan menggunakan studi kasus sebagai contoh permasalahan yang terjadi dengan beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal dari Bapepam dan LK kepada OJK terutama dalam hal penegakan hukum terhadap tindak Pidana di bidang Pasar Modal

Since the enactment of UU No. 21 Year 2011 on the Financial Services Authority (OJK Law Act), the functions, duties, and authority of the regulatory and supervisory activities of financial services in the Capital Market sector switching from Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution (Bapepam dan LK) to the Financial Services Authority (OJK). Pursuant to Article 70 of OJK Law Act stated that Law Act No. 8 of 1995 concerning Capital Market (Capital Market Law Act) remains valid as long as not contrary to and have not been replaced by the OJK Law Act. Thus, the authority of the OJK in the enforcement of the law against the alleged offense of Criminal in the capital market, is still governed by the provisions of Article 101 of Capital Market Law Act in which that article grants the authority to the OJK to carry out the investigation process even the authority to continue or not to continue the alleged offense Criminal Capital Market to the investigation stage. Then, since the enactment of OJK Law Act, investigators civil servants coming from Bapepam dan LK employees can no longer be given the investigator in the OJK Law Act noted that the OJK investigation came from the Indonesian National Police investigators and civil servants assigned to the OJK. Relating to such matters, there are challenges in the enforcement of the law against the alleged offense of Criminal in the capital market were carried out by the OJK, which were related to the criteria of the authority of the OJK in continuing the alleged offense of Criminal in the capital market as provided for in Article 101 of Capital Market Law Act and explanation, as well as law enforcement in the investigation by the OJK investigators originating from the Indonesian National Police and civil servants assigned to the OJK. Interesting to be further investigated using a case study as an example of the problems that occur with the shift of regulatory and supervisory authority of the Capital Markets sector of Bapepam-LK to the OJK, especially in terms of law enforcement against criminal acts in the capital market"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library