Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Imam Dzaki Wiyata
"
Montesquieu membagi kekuasaan pemerintahan menjadi tiga cabang, yakni legislatif, eksekutif, dan kekuasaan kehakiman. Setelah amendemen UUD NRI 1945, Indonesia memiliki lembaga kehakiman, yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Pembentukan MK ditujukan untuk menafsir dan mengawal konstitusi melalui putusannya. Salah satu kewenangan dari MK adalah memberikan putusan terkait dengan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden atau proses impeachment Pasal 24C ayat (2) UUD NRI 1945. Dalam proses impeachment Presiden ada beberapa lembaga yang berperan, yakni lembaga politik DPR dan ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library