Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ibrahim Idham
"Pada tanggal 10 Oktober 1975 telah ditandatangani perjanjian M-MO di Jakarta tentang pengalihan teknologi melalui "licensing" untuk membuat mesin diesel. Bagi M perjanjian tersebut sangat penting dalam mempertaharikan pemasaran barangnya di luar negeri dan turut dalam persaingan barang diesel dalam perdagangan internasional.
Bagi MO perjanjian tersebut penting untuk meningkatkan kemampuan membuat mesin diesel sendiri secara bertahap. Sebelumnya PT SS telah menjadi penyalur tunggal M, sehingga mesin diesel H terkenal di Indonesia melalui impor-ekspor.
MO adalah suatu perusahaan PMDN yang bergerak di bidang perbaikan dan pemeliharaan, mesin diesel, sekarang ingin memperluas usahanya dengan memproduksi sendi ri mesin diesel dan generating sets yang di jalankan dengan mesin diesel. Untuk tujuan tersebut, MO telah menyiapkan tanah dan bangunan tempat bekerja. MO telah meminta M, perusahaan asing dari Jerman Barat agar M memberinya lisensi memproduksi mesin diesel seri D 302-dua silinder dan D 325-dua/tiga empat dan enam silinder. M telah mengembangkan mesin tersebut dan telah menghasilkan secara lengkap bertahun-tahun lamanya. M telah mengadakan perbaikan terhadap hasil produknya untuk keperluan di pabrik, perkapalan, dan kendaraan darat. Mesin tersebut juga di produksi oleh perusahaan DT di Spanyol dan dalam hal ini akan bertindak sebagai agen M. Pembuatan mesin di atas dilakukan menurut rencana khusus.
Karena Indonesia masih merupakan negara berkembang, tentu saja perjanjian internasional M-MO tidak dapat di samakan dengan perjanjian internasional lainnya antara perusahaan negara industri maju, yang memiliki segala perlengkapan ekonomi dan keterampilan telah berjalan dengan lancar dan serba lengkap. Perangkat undang-undang mengenai teknologi saja belum dimiliki oleh Indonesia yang mengatur dan mengawasi teknologi yang masuk dan meneliti persyaratan dalam perjanjian agar tidak terjadi hal-hal yang terlalu merugikan perekonomian Indonesia. Meninjau know-how {secret technology) dalam perjanjian M-MO, dan perjanjian lain merupakan pokok persoalan yang terpenting dalam setiap perjanjian lisensi, baik lisensi paten, lisensi merek, lisensi desain maupun lisensi Know-How yang berdiri sendiri.
Pengkajian perjanjian M-MO dan perjanjian lainnya dimaksudkan untuk mendapat suatu gambaran baik dari segi hukum maupun dari segi ekonomi, mengenai kerjasama di bidang produksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Pedoman yang telah dikeluarkan oleh UNCTAD, UNIDO, dan WIPO, di pergunakan untuk melihat sampai di mana saran badan internasional tersebut dapat di jelmakan dalam bentuk perjanjian oleh kedua pihak. Sampai di mana daya saing perusahaan dalam negeri dalam berhadapan dengan perusahaan asing, dapat memperjanjikan hal yang tidak terlampau merugikan salah satu pihak dan juga tidak terlalu merugikan negara dan bangsa penerima lisensi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ibrahim Idham
"Dalam era globalisasi ekonomi pada akhir 1990-an, kegiatan perekonomian internasional yang semulanya terfokus pada kegiatan ekspor impor, penanaman modal asing, pasar modal, dan perkreditan internasional sekarang telah mengembangkan kegiatan baru yaitu perlisensian (licensing)). Perlisensian telah berkembang dengan amat cepat ke seluruh dunia semenjak puluhan tahun yang lalu (1967) dari Amerika ke Eropa dan Asia sehingga banyak melahirkan negara industri baru yang pada gilirannya melisensikan teknologinya ke negara lain lagi. Walaupun demikian tidak lama sebelum pecah perang dunia ke dua perusahaan industri di Eropa, Amerika dan Jepang telah mendahului masuk ke pasar Internasional, tidak hanya meluaskan pasar dan mendapat penguasaan langsung atas penanaman modal asing (investasinya) dan bisnis di luar negeri, tetapi juga meningkatkan secara teknis, managemen, ekonomi dan pengaruh terhadap financial pasar dan lingkungan ekonomi negara yang dimasukinya. Jelaslah bahwa penanaman modal asing, ekspor impor yang berhasil akan diiringi selanjutnya oleh perlisensian yang menjadi suatu bentuk perdagangan internasional ke tiga dalam rangka meluaskan jaringan pemasaran produk dan proses. Jika dalam ekspor impor terjadi pemindahan barang dagang, dalam investasi terjadi pemindahan milik investor ke negara asing dan dalam perlisensian khusus terjadi perijinan menggunakan, membuat atau menjual Hak atas Kekayaan intelektual di samping terjadinya ekspor impor dan penanaman modal asing jika dibutuhkan. Dalam perdagangan internasional, teknologi seolah-olah mengalami "arus balik" melalui lisensi. Dalam memasuki pintu gerbang abad ke 21 hampir tidak terlihat lagi batas-batas negara dan besarnya bumi karena lalu lintas perdagangan dan informasi teknologi telah berjalan sangat cepat. Semenjak itu persaingan barang dalam perdagangan internasional telah lebih meningkat sebagai akibat deregulasi di segala bidang, termasuk kerjasama internasional."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
D108
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library