Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Hutasoit, Angelina Rapmaduma Hotdinatama
"
Pemberitahuan kepada Komisi telah terjadinya pengambilalihan saham harus dilakukan apabila sudah melebihi jumlah tertentu dan harus dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengambilalihan tersebut. PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. Terlambat menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman kepada KPPU selama 2 (dua) hari kerja. Atas pelanggaran tersebut, PT PP (Persero), Tbk dijatuhkan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah). Denda tersebut mengalami pengurangan dari pengaturan undang-undang karena pertimbangan hal-hal yang meringankan oleh Majelis ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library