Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Hj. Siti Andaru Hirati Banyakwide
"
Perjanjian menurut Subekti adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Selanjutnya dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian biasanya dibuat dalam bentuk tertulis, hal ini untuk memudahkan pembuktian jika terjadi perselisihan diantara para pihak. Di dalam buku III tentang Perikatan KUHPerdata mulai dari titel V sampai ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20969
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library