Ditemukan 11 dokumen yang sesuai dengan query
Hikmahanto Juwana
"Military capability is essential to enable State to exercise its right of self-defense. Such military capability is referred to as military defense capability. Although its purpose is for defense, it still presents a problem. The military defense capability of one State can be perceived by another State as a threat. For military defense capability not to be regarded as a threat, as argued in this study, the State has to observe certain parameters. One of those parameters is international law. International law as a restricting norm has proscribed limitations that a State has to observe when it exercises its right to establish and build up its military defense capability. The main purpose of this study is to examine how international law can assume its role to restrict the right of a State and to see how effectively international law has played its role. To this effect, the study is divided into two parts. The first part discusses some basic comprehension of military defense capability, how international law in general assumes its role of restricting certain activities of States and the limitations found under international law that enforce these restrictions. The second part is devoted to examining Japan as a case study. This part of the discussion centers on Japan's military defense capability and analyses whether Japan has observed the limitations. The study gives an overall conclusion, including an evaluation of the effectiveness of international law and Japan's degree of adherence to the limitations."
1997
D158
UI - Disertasi Membership Universitas Indonesia Library
Hikmahanto Juwana
"Berbicara tentang masyarakat internasional apabila dikaitkan dengan kepentingan ekonomi maka masyarakat internasional terbagi dalam kategori negara-negara berkembang (selanjutnya disebut "Negara Berkembang") dan negara-negara maju (selanjutnya disebut "Negara Maju"). Negara Berkembang yang tergabung dalam Kelompok-77 (Group-77) dapat didrikan sebagai negara yang memperoleh kemerdekaan setelah tahun 1945, sedang dalam proses membangun, dan kebanyakan berada di Benua Asia, Afrika dan sebagian Benua Amerika (Amerika Latin). Sementara Negara Maju yang tergabung dalam Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dapat didrikan sebagai negara yang telah berdiri sebelum tahun 1945, memiliki industri yang kuat dan kebanyakan berada di Benua Eropa atau memiliki tradisi Eropa seperti Amerika Serikat, Kanada dan Australia. Negara Maju, kecuali Jepang, juga diistilahkan sebagai negara Barat (Western stares).
Hukum Internasional yang Lebih Mengakomodasi Kepentingan Ekonomi Negara Maju. Negara Berkembang kerap mengargumentasikan bahwa hukum internasional merupakan produk dari negara Barat yang saat ini menjadi Negara Maju. Argumentasi ini didasarkan pads fakta bahwa hukum intemasional pada awalnya merupakan hukum yang berlaku antar negara di Benua Eropa. Oleh karenanya tidak heran apabila hukum internasional sangat terpusat pada apa yang terjadi di Eropa (Eurocentric). Merekalah yang menentukan bentuk dan jalannya hukum internasional.
Munculnya Negara Berkembang setelah Perang Dunia II telah membawa perubahan. Keinginan Negara Berkembang untuk terbebas secara politik dan ketergantungan ekonomi dari mantan negara jajahan mereka telah membawa pengaruh pada hukum internasional pada umumnya. Dalarn menyikapi eksistensi hukum intemasional, mereka menganggap bahwa hukum internasional yang ada tidak mencerminkan nilai-nilai yang mereka anut. Negara Berkembang mengargumentasikan bahwa pembentukan hukum internasional sebelum Perang Dunia II sama sekali tidak melibatkan mereka."
Jakarta: UI-Press, 2001
PGB 0371
UI - Pidato Universitas Indonesia Library
Hikmahanto Juwana
"Dalam tulisan ini diargumentasikan dua hal. Pertama, berdasarkan evaluasi tujuan pendidikan hukum di Indonesia, ternyata tujuan pendidikan hukum tidak otonom. Argumentasi kedua dalam tulisan ini adalah evaluasi penyelenggaraaan pendidikan hukum menunjukkan beberapa kelemahan yang sangat berpengaruh pada lulusan fakultas hukum."
2005
TMHK-IV-6-Des2005-60
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Hikmahanto Juwana
"Commander's responsibility as a legal concept has been adopted in the Indonesian legal system. The term commander's responsibility has a specific definition, however the concept has not been comprehended well enforcement agency. In Abilio 's ,v case, for example, there has been misinterpretation of the concept. The concept of commander's responsibility under international law has been confused with superior responsibility under administrative law. The article intends to clarity the understanding of the concept and haw it was implemented in the Abilio's case."
2004
JHII-1-4-Juli2004-735
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Hikmahanto Juwana
"Tanggal 3 hingga 12 Juni 2002 Mahkamah Internasional (MI) atau International Court of Justice telah mendengarkan argumentasi lisan (oral hearings) dari Indonesia dan Malaysia sehubungan dengan sengketa wilayah (territorial dispute) Pulau Sipadan dan Ligitan. Dua pulau yang berada di dekat pulau besar Kalimantan (Borneo0 ini sebenarnya merupakan dua pulau kecil yang tidak berpenghuni. Pengtingnya dua pulau untuk menentukan lebar laut wilayah, landas kontinen dan zona ekonomi ekslusif. Kepentingan ekonomi karenanya sangat dominan dalam perebutan pulau ini disamping mempertahankan keutuhan wilayah."
2003
HUPE-XXXIII-1-Mar2003-111
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Hikmahanto Juwana
Jakarta: UI-Press, 2006
PGB 0535
UI - Pidato Universitas Indonesia Library
Hikmahanto Juwana
2006
P-Pdf
UI - Pidato Universitas Indonesia Library
Hikmahanto Juwana
Jakarta: Lentera Hati, 2002
341.754.02 HIK b
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Hikmahanto Juwana
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Hikmahanto Juwana
"Bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor perbankan, dirasakan masih kurang optimal dalam aktivitas perbankan. Dana masyararakat yang dihimpun di Bank belum mendapat perlindungan secara maksimal oleh hukum yang ada pada saat ini, karena masih ada celah-celah untuk disalahgunakan oleh para pemilik bank. Perlindungan hukum sangat diperlukan sebagai sarana utama untuk mengatasi masalah tersebut. Tulisan berikut ini mencoba membahas masalah tersebut dan mengkaji masalah analisa ekonomi atas Hukum Perbankan."
1998
HUPE-(1-3)-(Jan-Jun)1998-83
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library