Pada periode 2012-2013, pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan PT X (Persero) bermaksud mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan kepada Badan Pertanahan Nasional. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang Hak Bangunan adalah memiliki rekomendasi/persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan yaitu PT X (Persero). Pemegang Hak Pengelolaan telah mengeluarkan SK Direksi tentang Tarif Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) diatas Hak Pengelolaan (HPL) PT X (Persero) namun para pemegang HGB keberatan atas tarif ... "