Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Hedrian Purdianto
"
Rawls mendefinisikan pembangkangan sipil sebagai pelanggaran hukum yang dianggap publik, non kekerasan dan conscientious yang berusaha membawa perubahan dalam hukum serta kebijakan pemerintahan. Seiring perkembangan zaman, pembangkangan sipil tidak hanya secara ekslusif dilakukan dalam ruang fisik saja, melainkan juga ruang siber. Bentuk pembangkangan sipil dalam ruang siber terutama dilakukan melalui peretasan, yang dinamakan sebagai hacktivism atau electronic civil disobedience (ECD). Dalam perkembangan hacktivisme, muncul berbagai macam pro dan kontra terutama dalam permasalahan justifikasi dan generalisasi ...
"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2022
MK-pdf
UI - Makalah dan Kertas Kerja Universitas Indonesia Library