Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Hari Fitriansyah
"
Orang perseorangan selaku subyek hak atas tanah, yaitu setiap orang yang identitasnya terdaftar selaku Warga Negara Indonesia berdomisli di wilayah Negara Indonesia dan tidak kehilangan hak memperoleh sesuatu hak atas tanah, namun untuk melakukan tindakan hukum dalam hal pertanahan harus sudah dewasa secara hukum. Manusia guna melangsungkan kehidupannya, maka selalu akan mempunyai kebutuhan, baik berupa kebutuhan jasmani maupun rohani. Salah satu kebutuhan jasmani dapat diperoleh seseorang baik dengan jalan mengadakan perjanjian jual beli, tukar menukar, ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32599
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library