Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Gianesha Pratama
"
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang dalam membuat akta autentik autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik. Selain Notaris, pejabat lain yang juga mempunyai kewenangan untuk membuat akta autentik adalah Pembuat Akta Tanah yang disingkat PPAT adalah Pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas Satuan ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library