Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fitriani Ahlan Sjarif
"Lembaga pengangkatan anak telah menjadi suatu kebutuhan dalam masyarakat. Oleh Karena itu pemerintah telah mengeluarkan beberapa ketentuan mengenai pengangkatan anak, salah satunya adalah Keputusan Menteri Sosial No. 13/HUK/1993, yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri Sosial No. 2/HUK/1995. Dalam keputusan menteri tersebut diatur mengenai pengangkatan anak-anak yang berada dalam asuhan orang tua dan dalam asuhan organisasi sosial yang telah di tunjuk. Namun dalam ketentuan selanjutnya pengaturan pengangkatan anak hanya menekankan pengangkatan anak dalam asuhan organisasi sosial saja. Maka untuk mengetahui pelaksanaan pengangkatan anak dalam prakteknya apakah sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial tersebut, penulis mengadakan penelitian di sebuah organisasi sosial yang telah ditunjuk menjadi biro pengangkatan anak di DKI Jakarta, yaitu Yayasan Sayap Ibu. Dalam skripsi ini penulis menganalisa kasus-kasus pengangkatan anak yang dilakukan melalui Yayasan Sayap Ibu dan telah mendapatkan penetapan hukum dari Pengadilan. Diharapkan dari kasus-kasus tersebut dapat mewakili pelaksanaan pengangkatan anak di Yayasan Sayap Ibu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20751
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitriani Ahlan Sjarif
"ABSTRAK
Pada negara kesatuan, pemerintah pusat memegang
kekuasaan penuh pemerintahan. Namun dimungkinkan adanya
penyerahan sebagian kekuasaan kepada pemerintah daerah
dengan pembagian kekuasaan vertikal. Pembagian kekuasaan
eksekutif kepada daerah menjadikan pemerintah daerah
mendapatkan kewenangan mengatur dan mengurus masyarakat di
teritori kewenangannya. Namun penyerahan tersebut tidak
berarti memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk
mengatur tanpa koordinasi dan harmonisasi kebijakan
pemerintah secara sekeluruhan. Mengingat Hubungan antara
pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam negara
Kesatuan adalah pemerintah daerah merupakan subordinate
dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersifat
dependen pada pemerintah pusat. Maka pengawasan dari
pemerintah pusat terhadap tindakan pemerintah daerah
sesuatu yang harus dilakukan. Malah sebenarnya Pengawasan
di negara kesatuan merupakan pengikat kesatuan negara. Di
Indonesia, pemerintahan daerah telah diatur dalam UUD 1945
dan perubahan. kemudian pengaturan tersebut dijabarkan
dalam UU tentang pemerintah daerah. Dalam kurun waktu masa
orde baru hingga saat ini, ada 3 Undang-Undang tentang
Pemerintahan daerah yang lahir bergantian, yaitu UU no.5
tahun 1974, UU no.22 tahun 1999 dan UU no.32 tahun 2004.
Penelitian ini mencoba membandingkan hubungan pusat dan
daerah serta pengawasan peraturan daerah dalam 3 UU
tersebut. Pada pengawasan represif, dimungkinkan peraturan
daerah dibatalkan oleh pemerintah pusat. Padahal dilain
pihak, ada wewenang lembaga lain yang dapat menguji ataupun
bahkan membatalkan. Menurut Pasal 24 A UUD 1945 dan
perubahan, UU no.4 tahun 2004 dan UU no.14 tahun 1985 jo UU
no.5 tahun 2004, telah diatur bahwa MA sebagai lembaga
yudisial mempunyai kewenangan untuk menguji peraturan
perundang-undangan dibawah UU termasuk peraturan daerah.
Penelitian ini juga mengkaji bagaimana sebaiknya
pengaturan mengenai pengawasan terhadap peraturan daerah."
2005
T37763
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library