Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Findya Irzi Azizah
"
Pencantuman klausula baku telah diatur di dalam Pasal 18 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Klausula baku ini bertujuan untuk menyetarakan posisi pelaku usaha dengan konsumen berkaitan dengan perjanjian yang mereka buat. Pada perkembangannya, pencantuman klausula baku memang tidak bisa dihapuskan karena praktis dan efisien. Pasal 18 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berkaitan erat dengan perjanjian pembiayaan konsumen dan jaminan fidusia karena di dalamnya terdapat larangan pencantuman klausula baku tentang ...
"
Universitas Indonesia, 2014
S57256
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library