Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Fenny Marlinda
"
Dalam hukum perkawinan nasional, yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, hukum perkawinan merujuk pada hukum agama masing-masing pihak. Berdasarkan penjelasan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama, maka hukum agama yang berlaku di Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khonghucu (Confusius). Hukum agama Islam melarang adanya perkawinan antaragama bagi umat-Nya, hal ini tercantum dalam dalil al-Qur'an, Kompilasi Hukum Islam ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46266
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library