Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Fauziah Amatul Chairanni
"
Perjanjian perkawinan merupakan suatu persetujuan yang dibuat oleh calon suami-isteri untuk mengatur akibat-akibat yang timbul terhadap harta kekayaan perkawinan mereka. Di dalam ketentuan Pasal 147 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pembuatan perjanjian perkawinan hanya dapat dilakukan sebelum atau pada saat dilangsungkannya perkawinan. Perkembangan yang terjadi di masyarakat, beberapa perjanjian perkawinan pembuatannya dilakukan oleh pasangan suami-isteri sesudah perkawinan dilangsungkan dengan cara mengajukan mengajukan permohonan penetapan pemisahan harta ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44643
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library