Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Fariz Syah Alam
"
Penghapusan merek adalah tindakan pencoretan merek terdaftar dari Daftar Umum Merek. Bermula dari Undang-Undang Merek No. 19 Tahun 1992, penghapusan merek dapat dilakukan atas prakrasa Direktorat Jenderal HKI. Sampai dengan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001, ketentuan penghapusan merek atas prakarsa Direktorat Jenderal HKI masih tercantum dengan berbagai penyempurnaannya. Peraturan mengenai penghapusan merek atas prakarsa Direktorat Jenderal HKI masih tidak jelas mulai dari prosedur hingga upaya hukum yang dapat ditempuh sehingga menyebabkan berbagai masalah. Penelitian ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S56898
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library