Erniwati
"Pertimbangan para eksekutif muda untuk tinggal di apartemen adalah karena letaknya strategis, dekat dengan area bisnis, pusat perbelanjaan, pusat hunian, dapat diakses dari berbagai sudut kota serta dapat mengatasi masalah jarak dan kemacetan. Dengan banyaknya penyewa, PT. Bakrie Swasakti Utama tidak luput dari berbagai macam permasalahan, seperti mengatasi kerugian yang dihadapinya apabila kerugian itu melebihi uang jaminan yang telah diberikan oleh penyewa, dan adanya penyewa yang meninggal dunia dengan meninggalkan kerugian. Dalam menyelesaikan skripsi ini penulis melakukan penelitian berupa penelitian kepustakaan/library research, yaitu membaca buku-buku, artikel-artikel, majalah-malajah, surat kabar dan mengakses dari internet; dan melakukan penelitian lapangan/field research, yaitu penelitian langsung ke lapangan dengan mengadakan wawancara dengan salah seorang Marketing Officer-nya. Untuk menjamin biaya tunggakan dan biaya kerusakan yang akan terjadi di kemudian hari, penyewa diwajibkan untuk memberikan uang jaminan kepada PT. Bakrie Swasakti Utama. Bila uang jaminan tidak cukup untuk menutupi biaya-biaya yang ada, PT. Bakrie Swasakti Utama dapat menahan barang-barang milik penyewa untuk dilelang dan hasilnya akan digunakan untuk menyelesaikan biaya-biaya yang ada. Penyewa yang meninggal dunia sebelum masa perjanjian sewa menyewa berakhir, tidaklah memutuskan perjanjian sewa menyewa itu sendiri, segala hak dan kewajiban penyewa yang meninggal akan menjadi hak dan kewajiban ahli warisnya. Hendaknya didalam perjanjian sewa menyewa ditambahkan klausula yang mengatur mengenai penyewa orang asing yang pembayarannya dijamin oleh perusahaannya dengan mencantumkan nama perusahaan yang bertanggung jawab dan menjamin keberadaannya di Indonesia, dan melampirkan Paspor, Kartu Izin Tempat Tinggal Sementara (KITAS), Letter of Reference dan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa perusahaan akan menjamin segala biaya yang terjadi. Mengenai penyewa yang meninggal dunia, hendaknya dicantumkan dalam perjanjian sewa menyewa bahwa apabila penyewa meninggal dunia, yang bertanggung jawab dan menggantikan kedudukan penyewa serta menanggung segala kerugian yang ada adalah ahli waris dari penyewa yang sah secara hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21328
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library