Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Erisa Azcarini Haryono
"
Akta wasiat sering dinyatakan batal demi hukum dalam suatu putusan pengadilan. Hal ini terjadi karena pemahaman sebagian besar masyarakat atas pengertian wasiat hanya sebatas berdasarkan ketentuan Pasal 875 KUHPerdata yang bermakna luas dan tidak spesifik menentukan objek wasiat, sehingga secara tersirat menghalalkan segala kehendak yang diinginkan seseorang untuk diwasiatkan. Faktanya, keseluruhan ketentuan terkait wasiat dalam KUHPerdata turut mengatur pembatasan wasiat. Penelitian ini menganalisis keabsahan surat wasiat yang mewariskan kedudukan Ketua Pembina Yayasan dalam pertimbangan putusan ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library