Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Ellen Mochfiyuni Adimihardja
"
Menurut Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia apabila terjadi wanprestasi maka cara penyelesaiannya adalah diutamakan dengan menjual barang Jaminan Fidusia melalui pelelangan. Namun demikian Undang-undang tersebut memberikan jalan keluar yang lain apabila dengan cara lelang barang tidak mencapai harga tertinggi yang tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, yaitu dengan penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemberi dan Penerima Fidusia, dan hal ini ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T26701
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library