Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Ebel Aston
"
Fasilitas kredit merupakan perjanjian antara bank dengan debiturnya, dimana bank wajib melakukan penyediaan uang atau tagihan sedangkan debitur berkewajiban untuk mengembalikan hutang beserta bunga sesuai dengan waktu yang disepakati. Kemudian Undang-Undang memerintahkan kepada setiap bank baik itu bank umum maupun bank perkreditan rakyat agar memiliki keyakinan terhadap itikad dan kemampuan debitur dalam mengembalikan hutangnya.
Skripsi ini akan membahas mengenai bagaimana Bank (X) mendapatkan keyakinan tersebut dengan metode penilaian 5C, dan bagaimana menyelesaikan kredit bermasalah yang terjadi. ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S58643
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library