Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Dwiko Arief Prayogi
"
Kurator merupakan pihak yang ditunjuk oleh pengadilan niaga sebagai orang yang mengurus kegiatan usaha debitor dalam melakukan pemberesan terhadap harta pailit agar kreditor mendapatkan pelunasan piutangnya. Dalam menjalankan tugasnya, kurator dituntut untuk selalu bertindak demi kepentingan para pihak, baik itu kreditor maupun debitor. Segala tindakan yang dilakukan kurator harus dilaksanakan secara profesional dengan penuh tanggungjawab, objektif dan berintegritas tinggi. Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan adanya pengawasan dan perlindungan hukum bagi kurator dalam menjalankan tugasnya. ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library