Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Durma Jaya
"
Dalam hukum di Bidang Pasar Modal di Indonesia, pihak Emiten harus berbentuk Badan Hukum. Sebagai Badan Hukum, Emiten dapat saja dipailitkan apabila pihak Emiten tersebut memenuhi persyaratan pailit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Dalam hubungan hukum utang-piutang tersebut, maka emiten berkedudukan sebagai debitur bagi investor pemegang obligasi, sedangkan investor pemegang obligasi berkedudukan sebagai kreditur bagi emiten. Isu perlindungan investor pemegang obligasi tentu menjadi pusat perhatian bagi pemegang obligasi yang emitennya ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S583
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library