Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Djemat, Fitria Disah
"Berdasar kan pasal 1 butir b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/ 119/ KEP/ DIR tanggal 9 Desember 1995 tentang Transaksi Derivatif. Transaksi Derivatif Valuta Asing adalah suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari ni1ai instrumen yang mendasari yaitu nilai tukar atau kurs valuta asing, baik yang diikuti pergerakan atau tanpa pergerakan dana / instrumen. Transaksi Derivatif Valuta Asing dapat diklasilikasikan sebagai perjanjian jual beli valuta asing antara Bank dan Nasabah. Selain itu, Transaksi - Derivatif Valuta Asing juga merupakan perjanjian untung - untungan, namun ia bukan merupakan perjanjian perjudian. Berdasarkan azas kebebasan berkontrak yang dianut KUH Perdata, Transaksi Derivatif 'Valuta Asing dapat dilakukan dan isinya dapat ditentukan oleh para pihak Yang mengadakannya. Transaksi Derivatif Valuta Asing merupakan perjanjian yang sah sepanjang ia memenuhi syarat - syarat sahnya perjanjian seperti yang tercantum di dalam Pasal 1320. KUH Perdata. Tujuan Nasabah melakukan Transaksi Derivatif Valuta Asing untuk berspekulasi ( perjudian ) tidak mempengaruhi keabsahan. Transaksi Derivatif Valuta Asing. Demikian pula dengan pelanggaran terhadap persyaratan minimum. Transaksi Derivatif Valuta Asing yang diatur di dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) SK Direksi Bank Indonesia No. 28/ 119/ KEP/ DIR tanggaL 29 Desember 1995. Kasus - kasus mengenai Transaksi Derivatif Valuta Asing makin marak dari hari ke hari. Kasus yang terakhir terjadi dan telah diputus Mahkamah Agung adalah kasus PT Suryamas Dutamakmur Tbk versus PT Bank Niaga Tbk."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20787
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library