Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Dimas Agung Prasetiyo
"
Kedudukan Penjabat Gubernur pada prinsipnya merupakan pejabat sementara yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur selaku kepala daerah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pada saat kondisi kekosongan tersebut, Penjabat Gubernur memiliki kedudukan yang setara dengan Gubernur definitif selaku kepala daerah. Meskipun ...
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library