Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Diana Sumaniar
"
ABSTRAK
Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang lazim dikenal dalam masyarakat. Perjanjian kredit tersebut tidak diatur dalam KUHPerdata Dengan mengadakan analog perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam KUHPerdata, dapat dikatakan bahwa perjanjian kredit identik dengan perjanjian pinjam meminjam. Dalam perjanjian kredit melibatkan dua pihak yaitu pemberi kredit dan pihak penerima kredit. Dalam perjanjian kredit likuiditas yang menjadi pihak pernberi adalah Bank Indonesia sedangkan pihak penerima kredit yaitu Bank Bank Pelaksana, guna membiayai kredit kepada nasabahnya, untuk jenis-jenis ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library